Sejak awal tahun ini, pemerintah telah memasukkan penyandang disabilitas ke dalam prioritas (kelompok) vaksinasi COVID-19 dalam kelompok rentan
Jakarta (ANTARA) – Berbagai upaya terus dilakukan Indonesia untuk mendorong penyandang disabilitas agar mendapatkan vaksinasi dan menjadikan mereka salah satu target prioritas program imunisasi nasional, kata Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro di konferensi pers virtual pada hari Jumat.
“Sejak awal tahun ini, pemerintah memasukkan penyandang disabilitas ke dalam prioritas (kelompok) vaksinasi COVID-19 dalam kelompok rentan,” ujarnya.
Kelompok rentan adalah salah satu yang perlu dilindungi karena berisiko lebih tinggi tertular penyakit parah, jelasnya.
Kementerian Kesehatan memperkirakan ada 562.242 penyandang disabilitas yang masuk dalam daftar sasaran penerima program vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Menurut data Kementerian, per 3 Desember 2021, dari target 141.211.181 orang pada kelompok rentan dan umum, 82.096.625 orang telah menerima dosis vaksin pertama.
Sementara itu, 51.585.486 orang telah diberikan dosis kedua.
Beberapa langkah telah dilakukan untuk mendukung vaksinasi penyandang disabilitas, kata Asmoro.
Berita terkait: Banten terima 18.000 dosis vaksin untuk penyandang disabilitas
Khususnya penerbitan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Vaksinasi COVID-19 Bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, Pendidik, dan Tenaga Pendidikan, ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bagaimana penyandang disabilitas harus dilayani di setiap fasilitas kesehatan dan tidak terbatas pada domisili yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP), ujarnya.
Semua pihak harus berkolaborasi untuk mendorong vaksinasi bagi penyandang disabilitas dan lansia, tegas Asmoro.
Salah satu cara untuk mewujudkan kerjasama ini adalah dengan memobilisasi transportasi untuk membawa mereka ke pusat pelayanan kesehatan tempat vaksinasi dilakukan dan kemudian membawa mereka pulang, katanya.
Kementerian juga telah menerbitkan Surat Edaran No. HK.02.02/III/15242/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Kelompok Rentan dan Lainnya Yang Belum Memiliki NIK, ujarnya.
“Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota tersebut menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah harus tetap semangat tinggi menjaga seluruh Indonesia agar terhindar dari paparan COVID-19,” kata Asmoro.
Berita terkait: Banten akan terima 4.500 dosis vaksin untuk penyandang disabilitas