JAKARTA – Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang sangat dinanti-nantikan yang menetapkan harga emisi karbon dan menciptakan mekanisme untuk memperdagangkan karbon, seiring dengan upaya peningkatan emisi gas rumah kaca terbesar kedelapan di dunia untuk mencapai tujuan iklimnya.
Presiden Joko Widodo mengumumkan peraturan baru pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP26) di Glasgow, di mana ia juga menyoroti pentingnya pasar karbon dan penetapan harga karbon dalam memerangi perubahan iklim.
Perdagangan karbon adalah sistem di mana pemerintah menetapkan batas jumlah karbon yang dapat dikeluarkan dan kemudian membagi jumlah ini ke dalam unit yang dialokasikan untuk kelompok yang berbeda. Unit-unit ini kemudian dapat diperdagangkan seperti komoditas apa pun.
Rincian peraturan Indonesia tidak segera tersedia, tetapi berdasarkan draf sebelumnya, perusahaan akan diizinkan untuk menjual unit karbon mereka jika mereka mematuhi prosedur pelaporan dan pencatatan untuk dimasukkan di bawah registri nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, The Jakarta Post melaporkan.
Perdagangan karbon akan dilakukan melalui bursa di Indonesia, dan akan dikenakan retribusi atas transaksi tersebut.
Peraturan tersebut menguraikan beberapa mekanisme perdagangan, termasuk perdagangan antara dua entitas bisnis melalui apa yang disebut skema cap and trade, skema offset karbon, dan pembayaran berbasis hasil, menurut pernyataan dari kementerian.
Pada bulan Juli, Indonesia memajukan target net zero emission (NZE) dari tahun 2070 hingga 2060 atau lebih cepat. Hal ini juga bekerja untuk mengurangi emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030 atau sebesar 41 persen dengan dukungan keuangan internasional. Ini akan dicapai melalui tiga sektor utama – kehutanan, energi dan transportasi – yang merupakan 97 persen dari kontribusi yang ditentukan secara nasional (NDC).
“Surat edaran presiden tentang nilai ekonomi karbon merupakan tonggak penting dalam mengarahkan kebijakan Indonesia menuju pencapaian target NDC 2030 dan NZE 2060,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam sebuah pernyataan. Ia menambahkan, Indonesia berpeluang menjadi “the first mover dalam mitigasi perubahan iklim berbasis pasar” di tingkat global.
Bahkan sebelum peraturan tentang perdagangan karbon disahkan, beberapa masyarakat dan badan usaha lokal telah mendapatkan keuntungan finansial dari perlindungan hutan.
Proyek Rimba Raya dan Katingan Mentaya yang dikelola swasta di Kalimantan Tengah mencegah emisi sekitar 11 juta ton karbon dioksida (CO2) setiap tahun, dengan perusahaan mobil, asuransi, gas, dan teknologi membeli karbon mereka untuk memenuhi target pengurangan emisi mereka sendiri .
Penduduk desa di sekitar hutan konservasi Bukit Panjang Rantau Bayur di Jambi juga menemukan individu dan organisasi asing untuk membayar upaya mereka untuk melestarikan kawasan yang terpinggirkan oleh perkebunan minyak, tambang dan lokasi industri lainnya.
Sejak 2018, masyarakat telah memperoleh kompensasi mulai dari 350 juta rupiah (S$32.960) hingga 1 miliar rupiah setelah penyeimbangan karbon mereka diverifikasi oleh Plan Vivo Foundation yang berbasis di Edinburgh.
“Sebagian uang dikembalikan ke hutan (pengelolaan) dan diberikan kembali kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan rasa kepemilikan mereka,” kata Emmy Primadona Than, koordinator proyek kelompok hijau Komunitas Konservasi Indonesia Warsi kepada The Straits Times. “Kami melihat dampaknya besar pada masyarakat. Mereka merasa didukung dan inisiatif mereka diakui secara internasional.”
Kebijakan penetapan harga karbon akan melengkapi langkah terbaru lainnya, pajak karbon.
Pajak akan dikenakan tarif minimal 30 rupiah per kilogram setara CO2. Ini akan dikenakan pada pembangkit listrik tenaga batu bara mulai April tahun depan sementara mekanisme perdagangan karbon diatur. Pasar karbon diharapkan akan beroperasi pada tahun 2025.
Untuk menghasilkan listrik, Indonesia, pengekspor batubara termal terbesar di dunia, sangat bergantung pada bahan bakar fosil primer, yang menyumbang sekitar 65 persen dari bauran energi secara keseluruhan.
Sementara negara, rumah bagi kawasan hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Cekungan Kongo, telah melakukan upaya yang diakui secara internasional untuk mengurangi deforestasi – sumber emisi terbesarnya – masih berjuang untuk melepaskan diri dari batu bara untuk memasok listrik ke 270 juta orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepada Reuters bahwa Indonesia dapat menghentikan pembangkit listrik tenaga batu bara secara bertahap pada tahun 2040 jika dapat memperoleh bantuan keuangan yang cukup dari masyarakat internasional. Ini lebih cepat dari target awal penghapusan batubara untuk listrik pada tahun 2056.
“Untuk Indonesia, menghentikan batu bara lebih awal akan merugikan kita, kemudian juga merugikan masyarakat, juga merugikan industri,” kata Dr Sri Mulyani seperti dikutip Reuters. “Jika ini semua seharusnya dibiayai dari uang pembayar pajak saya, itu tidak akan berhasil. Dunia bertanya kepada kita, jadi sekarang pertanyaannya adalah apa yang bisa dilakukan dunia untuk membantu Indonesia.”